REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan rekomendasi terkait pembukaan kembali akses kedua jalur Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Baru satu jalur (Jalan Jatibaru) yang dikembalikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, di Jakarta, Kamis (1/2).
Halim mengatakan, Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI membuka kembali kedua jalur Jalam Jatibaru berdasarkan hasil evaluasi selama penutupan. Halim menyebutkan Pemprov DKI membuka satu jalur, sedangkan satu jalur lainnya digunakan pedagang kaki lima (PKL) untuk menjajakan barang dagangan.
Menurut Halim, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta merelokasi sementara PKL ke tempat yang lebih baik dan layak untuk berjualan. Halim mengungkapkan, hasil kajian penutupan Jalan Jatibaru menimbulkan kemacetan, peningkatan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan kendaraan.
Selain menambah kesemrawutan, penutupan Jalan Jatibaru juga berefek terhadap nasib pengemudi angkutan umum. Halim juga menilai pemanfaatan Jalan Jatibaru bagi pedagang kaki lima tidak layak dan kurang tepat, karena seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lokasi yang tepat atau tidak mengalihfungsikan jalan menjadi tempat berjualan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup akses Jalan Jatibaru, Tanah Abang diperuntukkan pedagang kaki lima berjualan sejak Jumat (22/12-2017).