Kamis 01 Feb 2018 20:37 WIB

KPK: Fredrich Sempat Tolak Dilimpahkan ke Penuntutan

Mantan kuasa hukum Setnov itu sempat menolak datang memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi sempat menolak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan atau segera disidangkan. Sebelumnya, KPK memanggil mantan kuasa hukum Novanto itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis. Namun, mantan kuasa hukum Novanto itu tidak hadir.

"Tersangka Fredrich Yunadi memberikan surat melalui bagian pengawalan tahanan di KPK untuk disampaikan ke penyidik karena menolak dilakukan rencana pelimpahan tahap dua terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1).

Febri menjelaskan oleh karena Fredrich Yunadi menolak datang memenuhi panggilan penyidik maka penyidik dan Jaksa Penuntut Umum mendatanginya ke Rutan KPK untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa pelimpahan tahap dua tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka sehingga proses tetap dilakukan dan keberatan Fredrich Yunadi dituangkan dalam berita acara pelimpahan.

"Selanjutnya KPK akan mempersiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada Kamis telah menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua terhadap tersangka Fredrich Yunadi. KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau, sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement