Kamis 01 Feb 2018 19:37 WIB

RUU PKS Bisa Dikaji tanpa Harus Bentuk Pansus

Wakil Ketua Komisi VIII DPR menilai, RUU PKS cukup digodok oleh Panja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Noor Achmad menyatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat dikaji tanpa harus membentuk Panitia Khusus (Pansus). Sehingga RUU PKS cukup digodok oleh Panita Kerja (Panja) di Komisi VIII DPR RI.

"Sebenarnya ini titik sentralnya kepada perlindungan perempuan dan anak, jadi tetap di Komisi VIII DPR RI. Meski demikian, harus dipastikan tidak terjadi tumpang tindih," jelas Politikus Partai Golkar, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Siti Mufattahah, mengusulkan agar dibentuk Pansus RUU PKS. Namun, kata Noor Achmad, jika pembahasan melebar tidak fokus pada poin perlindungan perempuan dan anak maka bisa dibentuk Pansus.

Karena, hal itu memerlukan pembahasan lintas komisi, mulai dari aspek pidananya, psikologinya, kesehatan serta aspek pendidikannya. Apalagi, menurutnya, mereka yang mengusulkan dibentuknya Pansus berharap agar RUU PKS tidak tumpang tindih dengan RKHUP yang tengah dibahas di Komisi III DPR RI.

"Sejauh ini kita tinggal mau membahas apa di RUU PKS ini? Apakah hanya pada perlindungan perempuan dan anak, atau membahas yang lain-lain?," kata Noor Achmad.

Lanjut Noor Achmad, pihaknya harus berhati-hati dalam mengkaji RUU PKS. Setidaknya dia memberika tiga catatan, pertama apakah perlu di Pansuskan. Kedua apakah RUU PKS tersebut perlu dilanjutkan atau tidak. Ketiga tetap pada Panja PKS di Komisi VIII DPR RI, tapi akan lebih banyak mendapatkan dari berbagai macam komponen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement