Selasa 04 Jan 2022 16:43 WIB

Jokowi Dorong RUU TPKS Segera Disahkan DPR

Kekerasan seksual terhadap perempuan sangat mendesak untuk ditangani.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan. Ia mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan yang sangat mendesak untuk ditangani.

“Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (4/1).

Baca Juga

Ia mengaku terus mencermati RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukannya pada 2016 lalu hingga saat ini yang masih diproses di DPR. Karena itu, Presiden pun menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar segera berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan DPR terkait RUU TPKS ini.

Jokowi mendorong agar segera ada percepatan pengesahan RUU TPKS yang sangat mendesak ini. Ia pun juga menginstruksikan gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS agar segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.

“Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” ujar Jokowi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan segera memutuskan siapa yang akan membahas RUU TPKS. Pembahasan apakah dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) atau Badan Legislasi (Baleg).

"Apakah itu kemudian diselesaikan di pansus atau kemudian di Baleg, tapi pada prinsipnya kita ingin undang-undang itu juga cepat selesai," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/1).

Ia mengatakan, pandangan setiap fraksi akan menjadi pertimbangan pimpinan DPR dalam rapat Bamus mendatang. Terutama terkait pembahasan RUU TPKS akan dilakukan oleh siapa.

"Itu yang juga menjadi pertimbangan dasar pertimbangan nanti, selain undang-undang juga bagus dan cepat selesai. Sehingga menjadi pertimbangan untuk menentukan melemparkan ke mana," ujar Dasco.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyarankan agar RUU TPKS tak dibahas oleh Baleg DPR. Ia mengusulkan agar pembahasannya dilakukan oleh Pansus yang terdiri dari lintas fraksi dan komisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement