Kamis 06 Jan 2022 21:39 WIB

Pembahasan RUU TPKS akan Dikebut Seusai Pernyataan Jokowi di Youtube

Di DPR hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), di Jakarta, Selasa (4/1/2022). Presiden meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.
Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), di Jakarta, Selasa (4/1/2022). Presiden meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Nawir Arsyad Akbar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat akun kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (4/1), mendorong agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan. Ia mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan yang sangat mendesak untuk ditangani.

Baca Juga

“Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ujar Jokowi dalam keterangannya.

Jokowi mengaku terus mencermati RUU TPKS sejak dalam proses pembentukannya pada 2016 lalu hingga saat ini yang masih diproses di DPR. Karena itu, Presiden pun menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar segera berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan DPR terkait RUU TPKS ini.

Jokowi mendorong agar segera ada percepatan pengesahan RUU TPKS yang sangat mendesak ini. Ia pun juga menginstruksikan gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS agar segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.

“Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” ujar Jokowi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan, segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi mengenai percepatan pengesahan RUU TPKS. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatannya.

"Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan, Selasa (4/1).

Bintang menyampaikan, sejauh ini pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS. Tujuannya agar harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan.

“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” ujar Bintang.

Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan, RUU TPKS masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022. "DPR memasukkan RUU TPKS ke Prolegnas 2022 dan pembahasannya akan dilanjutkan di 2022," kata Tubagus di Jakarta, Kamis (6/1).

Ia mengatakan, dalam prosesnya RUU TPKS masih pembahasan di tingkat DPR. Karena belum selesai di 2021, RUU yang merupakan prakarsa wakil rakyat tersebut dimasukkan ke Prolegnas 2022.

"Pimpinan DPR sudah memberi perhatian dan mendorong agar RUU TPKS ini bisa segera diselesaikan dan disahkan," kata Tubagus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement