REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polda Lampung menggagalkan penyelundupan dua kilogram narkoba jenis sabu asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tujuan Jakarta yang dibawa menggunakan bus pada Rabu (31/1) malam. Petugas mengamankan empat tersangka termasuk kernet dan sopir bus.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombisaris Besar Polisi M Abrar Tuntalanai mengatakan, penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut termasuk jaringan sindikat antarpulau. ''Petugas telah mengintau sebelum keberangkatan bus tersebut,'' kata Abrar kepada wartawan, Kamis (1/2).
Menurut dia, sabu tersebut berasal dari Aceh dibawa menggunakan bus berpelat normor BL 7906 AA dengan dua sopir dan dua kernet. Bus tersebut berangkat dari Aceh pada Sabtu dengan tujuan Jakarta. Polisi telah mengintau bus yang membawa sabu tersebut sebelum berangkat dan saat berhenti di tiap-tiap provinsi di Sumatra.
Bus yang dibawa tersangka Syarif dan Amansyah, sopir bus, tiba di Lampung pada Rabu malam. Petugas menghentikan bus dan menggeledahan bus di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Sabu seberat dua kilogram ditemukan di atas plafon toilet bus.
Empat orang yang diamankan adalah Syarif (67 tahun) dan Armansyah (45), keduanya sopir bus, Irani (23) dan Hayudin (34), keduanya kernet. Dua dari empat warga Aceh ini ditembak polisi karena berusaha kabur saat polisi berhasil menemukan barang bukti sabu.
Sebelumnya, awak bus tidak mengaku membawa narkoba jenis sabu. Petugas terus mengintrogasi awak bus hingga awak bus melakukan perlawanan kepada petugas. Seorang awak bus hendak kabur dilumpuhkan petugas dengan tembakan.
Menurut Abrar, penyelundupan sabu seberat dua kilogram tersebut termasuk dalam jaringan sindikat narkoba antarpulau. Polisi masih melakukan pendalaman kasus untuk mengetahi jaringan atasnya, sehingga terbongkar. Penyelundupan narkoba selama ini selalu melibatkan sopir dengan upah membawa berkisar Rp 10 juta per orang.