Kamis 01 Feb 2018 14:45 WIB

Pimpinan DPR: RUU Penyiaran Terlalu Lama Dibahas di Baleg

RUU Penyiaran perlu diselesaikan di dalam rapat paripurna.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, memberikan keterangan pers sebelum rapat paripurna dimulai di Komplek Parlemen Senayan, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, memberikan keterangan pers sebelum rapat paripurna dimulai di Komplek Parlemen Senayan, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I mendorong RUU Penyiaran segera disahkan di paripurna. Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran sudah cukup lama berada di Badan Legislasi (Baleg), sehingga perlu diselesaikan segera di dalam paripurna.

"Kalaupun misal nanti dalam posisi pleno nanti belum sepenuhnya sepakat, keputusannya tentu diambil yang di rapur (rapat paripurna), jadi bukan baleg nggak ada pleno, baleg tetap ada pleno, tapi baleg diberikan tenggat waktu terakhir dalam masa sidang kali ini," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).

Dituding menyalahi aturan, Agus mengatakan sejauh ini DPR khususnya Komisi I dalam menjalankan fungsinya tidak menyalahi aturan dan telah sesuai mekanisme yang benar. Menurutnya, saat ini memang sudah dilaksanakan di baleg, namun hanya saja belum selesai dibahas.

Baca: Baleg DPR Meminta Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda.

"Kita kan nggak bisa menunggu terus menerus sampai ini selesai baru kuorum atau harus semua sepakat di baleg. Tentu pengambilan keputusan tertinggi ada di paripurna," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat tersebut belum bisa memastikan apakah RUU Penyiaran tersebut bisa diselesaikan hingga masa sidang ini berakhir. Pasalnya, saat ini RUU tersebut masih belum diputus di Baleg DPR.

"Keputusan itu akan diambil dalam masa sidang sekarang ini. Keputusan apakah ini setuju untuk diusulkan menjadi RUU DPR atau pun tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement