Kamis 01 Feb 2018 13:47 WIB

KPK Kembali Periksa Fredrich dalam Kasus Setnov

Fredrich diperiksa sebagai tersangka

Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Fredrich Yunadi untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto. Fredrich diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/2).

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Setya Novanto. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Fredrich pun telah mengajukan permohonan praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pertama diselenggarakan pada Senin (5/2) seminggu lebih awal dari jadwal sebelumnya pada Senin (12/2). Terkait praperadilan Fredrich, KPK meyakini bahwa seluruh proses formil yang dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. dengan dua tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sudah lakukan secara benar sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Substansi hukumnya, substansi buktinya juga sangat kuat dugaan bahwa ada perbuatan-perbuatan menghalangi halangi penanganan kasus KTP-elektronik itu sudah kami miliki buktinya," kata Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement