REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bimanesh Sutardjo. Bimanesh adalahtersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.
"Hari ini (31/01) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 1 Februai 2018 sampai dengan 12 Maret 2018 untuk tersangka BST," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1).
Diketahui, KPK telah menetapkan Bimanesh sebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Fredrich Yunadi selaku advokat diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus Setnov.
Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda. Untuk Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara, Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Termasuk dengan cara menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.