REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan lesbi, gay, biseksual, transgender (LGBT) adalah masalah kesehatan jiwa. Kondisi tersebut jelas dinyatakan dalam buku pedoman masalah kesehatan jiwa yang dibuat Kemenkes 2017 lalu.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (Dit P2MKJN) Kemenkes Fidiansyah mengatakan, Amerika Serikat (AS) meniadakan LGBT sebagai gangguan jiwa dan dinyatakan dalam bukunya. Sehingga AS melarang Indonesia untuk mengubah isinya karena memiliki hak paten mengenai buku pedoman itu.
Jika Indonesia tetap nekat melakukan perubahan isi buku tersebut, kata dia, maka pasti terkena undang-undang (UU) hak paten buku. Karena itu, kata dia, Kemenkes membuat pedoman masalah gangguan jiwa dan mengganti gangguannya berupa buku.
Buku ini dibuat 2017 dan menjadi pedoman masalah kesehatan jiwa di Indonesia yang diakomodir dalam UU Kesehatan Jiwa no 18 tahun 2014 yaitu UU Kesehatan Jiwa Indonesia. Isinya yaitu membedakan orang dengan gangguan jiwa dengan masalah kejiwaan.
"Langkah kami sudah selesai dengan menyusun pedoman masalah kesehatan jiwa yang memasukkan LGBT adalah masalah kesehatan jiwa. Ini tegas kami katakan (LGBT) sebagai persoalan dari sisi Kemenkes yang tetap mempertahankan berdasarkan norma, agama, budaya,"ujarnya saat Forum Koordinasi anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) bertema Pornografi dan LGBT di Kementerian PPPA, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata dia, Kemenkes mencoba memasuki organisasi profesi kejiwaan sepertiP erhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) yang pada 2019 nanti akan ada pergantian kepengurusan.
Ia menambahkan, Kemenkes berharap bisa mendominasi kepengurusan tersebut sehingga izin yang selama ini ditunggu untuk melakukan revisi mengenai LGBT sebagai masalah kesehatan jiwa bisa dilakukan.
"Mari kita terus rapatkan barisan dan kemudian bisa melakukan langkah masing-masing," ujarnya.