Rabu 31 Jan 2018 09:13 WIB

Kasus KTP-el, Mengapa Setnov Ingin Kesaksian Ganjar?

KPK akan menghadirkan Ganjar dalam sidang korupsi KTP-el Setya Novanto.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Elba Damhuri
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto ingin agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangannya. "Iya (Ganjar dihadirkan sebagai saksi)," kata Novanto usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1).

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengakui harapan kliennya tersebut. Menurut Maqdir, terdapat sejumlah hal yang bakal dikonfirmasi pihaknya terhadap politikus PDIP tersebut.

Karena saat proyek KTP-el bergulir, Ganjar menjabat sebagai pimpinan Komisi II DPR. "Ya tentu, tentu semuanya, di komisi II itu apa sih yang dilakukan, kan waktu itu beliau wakil ketua (Komisi II)," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Maqdir mengakui hadir atau tidaknya Ganjar di persidangan merupakan kewenangan jaksa KPK. Jika jaksa menganggap masih perlu keterangan Ganjar, tentu akan mereka akan memanggilnya. Ini karena yang akan membuktikan benar atau tidaknya dakwaan adalah Jaksa.

“Jadi, itu semua sepenuhnya tergantung pada Jaksa, kita tidak bisa minta supaya Jaksa hadirkan. Bisa juga kita minta, tapi belum tentu mereka mau," ucap Maqdir.

Sementara, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak menutup kemungkinan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dihadirkan sebagai saksi untuk sidang terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto.

"Kemarin saya cek Ganjar adalah salah satu saksi yang kami panggil dalam proses penyidikan Setya Novanto, sehingga bila dibutuhkan keterangannya di persidangan tidak tertutup kemungkinan kami akan hadirkan. Itu sepenuhnya tergantung pada kebutuhan JPU membuktikan rangkaian peristiwanya," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1).

Namun, Febri mengaku tak mengetahui secara pasti kapan Ganjar akan dihadirkan jaksa di persidangan. "Ganjar memang satu di antara 99 saksi yang sudah kita panggil (di penyidikan). Tergantung kebutuhan," ucap Febri.

Pada hari yang sama, Selasa (30/1), penyidik KPK kembali memeriksa mantan ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi untuk Anang. "SN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (30/1).

Selain terdakwa kasus korupsi proyek KTP-el itu, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk Anang. Mereka adalah July Hira pemilik PT Berkah Langgeng Abadi, Nunuy Kurniasih pegawai PT Berkah Langgeng Abadi, dan Denny Wibowo seorang wiraswasta.

Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir, penyidik KPK secara intensif memeriksa anggota dan mantan anggota DPR saat proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut berjalan. KPK tengah mendalami aliran uang panas proyek KTP-el yang diduga masuk ke kantong wakil rakyat.

Anang Sugiana yang merupakan direktur utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Febri mengatakan, Novanto masih menyangkal terlibat dalam perkara korupsi KTP-el selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sejauh ini informasi yang saya terima belum ada informasi signifikan yang disampaikan oleh terdakwa dan kita tahu di persidangan itu masih berupa sangkalan-sangkalan," kata Febri.

Hal tersebut, kata dia, sebagai respons atas pengajuan Setya Novanto menjadi juctice collaborator (JC) kepada KPK. JC adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus.

Namun, Febri menyatakan bahwa KPK tetap akan melihat proses persidangan mantan ketua DPR RI tersebut, apakah nantinya akan mengakui perbuatannya atau tidak. Selain itu, kata dia, KPK juga akan melihat apakah Novanto dapat membuka peran pihak yang lebih besar dalam perkara korupsi KTP-el itu.

"Peran dari pihak-pihak lain itu tentu kami akan lihat kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang lain karena penanganan kasus korupsi itu tetap harus dilakukan dengan sangat hati-hati," kata Febri. (antara Pengolah: nashih nashrullah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement