REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung mengungkapkan akan melakukan kajian terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Ahmad Johara karena berfoto bersama dengan Bakal Calon Wakil Gubernur Dedi Mulyadi. Hasil kajian akan direkomendasikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi dan akan meneruskannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan sudah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Pihaknya telah mengajukan sejumlah pertanyaan seputar aktivitasnya bersama bakal calon Wakil Gubernur, Dedi Mulyadi. Salah satu poinnya menyangkut kebenaran foto tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui fotonya itu. Dia mengaku terdesak sehingga harus melakukan foto bersama. Saat itu, kapasitasnya sebagai tuan rumah lantaran istrinya anggota dewan Partai Golkar," ujarnya, Selasa (30/1).
Menurutnya, yang bersangkutan berhak menyampaikan pembelaan. Namun pihaknya tetap akan melakukan kajian yang akan disampaikan rekomendasinya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan diteruskan ke KASN.
"Rekomendasi disampaikan juga ke Inspektorat. Mengenai sanksi yang diberikan itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari KASN. Kami akan kawal," ujarnya.
Ia berharap kasus tersebut agar tidak terulang. Bahkan, Panwaslu telah melayangkan surat imbauan kepada pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Bandung agar ASN di Kab Bandung tidak mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan foto bakal calon kepala daerah.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara membantah jika dirinya mendukung bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam pilkada 2018. Hal itu menanggapi fotonya yang tengah bersama Dedi Mulyadi dan beredar di media sosial.