Selasa 30 Jan 2018 19:32 WIB

Ada Pro Kontra Fraksi Agar Pansus Angket tak Revisi UU KPK

Terdapat pro dan kontra di antara fraksi tentang revisi Undang-Undang KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Hendrawan Supratikno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Hendrawan Supratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR Hendrawan Supratikno menyebut masih terdapat pro dan kontra di antara pandangan fraksi tentang Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal terkait dengan hasil laporan penyelidikan Panitia Khusus Angket terhadap KPK.

"Sekarang masih pro dan kontra. Ada yang alergi dengan merevisi UU. Ada yang mengatakan dilihat subtansinya dulu dong. Biarkan Pansus mengadakan rapat akhir," ujar Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/1).

Menurut Hendrawan, PDIP tidak menjadi bagian dari fraksi yang anti terhadap revisi UU KPK. Hendrawan mengatakan, PDIP tidak masalah dilakukan revisi sejauh revisi UU KPK untuk menguatkan KPK dan bukan memperlemah. "PDIP tidak alergi dengan revisi sejauh revisi itu digunakan untuk menguatkan KPK dan sebagai lembaga penegakan yang hukum bermartabat, mempunyai kewenangan jelas dan tegas," katanya.

Karena itu, ia mengingatkan kepada Pansus Angket KPK menyelesaikan laporan dengan baik serta untuk memperkuat KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang bermartabat. Sehingga pemberantasan korupsi di Indoensia bisa berjalan lebih efektif. Sementara Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan fraksinya mendukung perbaikan kinerja KPK. Namun demikian, fraksinya tidak mengarah kepada upaya revisi UU KPK.

"Kami berkaitan pada awal pembentukan angket. F-NasDem nilai perlu ada penguatan KPK, perbaikan yang juga memperkuat keberadaan KPK. Kami tak mengarah ke revisi UU KPK," ujar Syarief.

Menurutnya, masukan perbaikan kinerja disampaikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti, tak perlu melalui Revisi UU KPK. Ia menilai hal tersebut realistis di tengah masa periode DPR yang sebentar lagi habis. Sementara masih ada RUU lainnya yang masih harus diselesaikan DPR.

"Karena memang kondisi DPR dalam waktu setahun ini cukup padat untuk tugas di DPR. Pasti makan waktu panjang. Itu yang kita sadari seperti itu sehingga masukan selama Pansus ini sudah cukup banyak yang akan kita sampaikan ke KPK. Terserah KPK untuk melaksanakan itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement