Selasa 30 Jan 2018 17:56 WIB

Menteri ATR Jadi Saksi Kasus Reklamasi

Kedatangan penyidik untuk memeriksa Sofyan sebagai saksi atas kasus korupsi reklamasi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Foto: Foto: mg01
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan akan mendatangi Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Sofyan Djalil ke kantornya. Kedatangan penyidik, adalah untuk memeriksa Sofyan sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta.

"Ya kan hanya saksi, kan kita boleh (periksa di kantor), ke kantornya boleh ya kan gitu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di main hall Polda Metro Jaya, Selasa (30/1).

Penyidik mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI untuk mengkomunikasikan serta berkoordinasi dengan Sofyan, kapan ia bisa menyediakan waktu pemeriksaan dirinya. Polisi akan menunggu keluangan waktu Menteri Sofyan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Sofyan Djalil, rencananya ia akan diperiksa hari ini, Senin (29/1). Namun Sofyan berhalangan hadir lantaran sedang menjalankan tugas dinas.

Surat pemanggilan tersebut ditujukan untuk Sofyan Djalil, dengan agenda pemeriksaan saksi di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan saksi Menteri Agraria adalah terkait kasus dugaan korupsi reklamasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement