Selasa 30 Jan 2018 17:39 WIB

Sekjen Bang Japar tak Jadi Diperiksa

Eka diperiksa dalam kaasus dugaan pengancaman terhadap anggota Wantimpres

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto
Foto: ANTARA /Andika Wahyu
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal organisasi kemasyarakatan LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Eka Jaya, dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Rencananya Eka akan diperiksa terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap anggota Wantimpres, Sidarto Danusubroto.

Pemeriksaan itu tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan apa yang disangkakan. Kepastian itu disampaikan oleh Direktur LBH Bang Japar Djuju Purwantoro. Di Polda Metro, pihaknya menjelaskan kepada penyidik, jika dasar panggilannya adalah pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE adalah delik aduan.

Sehingga orang yang merasa dirugikan secara langsung harus melaporkan, tidak bisa diwakilkan. Sementara pelaporan Sidarto diwakilkan oleh Aulia Fahmi.

"Selain itu pesan elektronik Eka Jaya kepada Sidarto juga tidak unsur pidana (pemerasan dan/atau pengancanan), yang disampaikan melalui pesan itu, seperti klausul psl 27 ayat (4) UU ITE," jelas Djuju saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/1).

Dengan klarifikasi yang disampaikannya tersebut, Eka Jaya tidak jadi diperiksa. Kemudian pihak terlapor bersama tim dari LBH Bang Japar pun diperkenankan untuk meninggalkan Polda Metro Jaya tanpa pemeriksaan.

Djuju menegaskan, jika ada panggilan lanjutan kepada Eka Jaya, LBH Bang Japar siap terus mendampinginya dalam mengatasi kasus hukumnya tersebut sampai tuntas.

"Tadi Eka Jaya dan Tim LBH Bang Japar langsung diperkenankan kembali pulang tanpa ada pemeriksaan apapun," tegas Djuju.

Sebenarnya, kata Djuju, tidak ada konsekuensi hukum jika Sekjen Bang Japar abaikan surat klarifikasi tersebut. Karena hanyalah undangan biasa, akan tetapi demi menghormati hukum maka diputuskan untuk menghadap Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya siang tadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement