Senin 29 Jan 2018 20:54 WIB

KPK: Ada Empat Hal yang Dipersoalkan Praperadilan Fredrich

Fredrich keberatan dijadikan tersangka dengan penyidikan hanya tiga hari

Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat empat hal yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto. Pada dasarnya, ada beberapa hal yang dipersoalkan.

"Pertama, terkait penyelidikan harus ada pengaduan atau laporan dari masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).

Kedua, ia mengatakan bahwa Fredrich mempermasalahkan soal penetapan tersangka terhadap dirinya tanpa melalui pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Dan yang ketiga, penyidikan hanya dilakukan tiga hari kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini dinilai pihak Fredrich Yunadi sangat cepat," ucap Febri.

Kemudian, kata dia, mantan kuasa hukum Novanto itu juga mempermasalahkan soal penyitaan, penangkapan, dan juga penahanan. "Juga disinggung terkait permintaan dari pihak Fredrich Yunadi agar pemeriksaan saat itu ditunda, menunggu hasil pemeriksaan internal profesi di Peradi," ungkap Febri.

Ia pun menegaskan bahwa KPK bisa menjawab dan menjelaskan beberapa hal yang dipersoalkan itu dalam sidang praperadilan Fredrich yang dijadwalkan dimulai pada Senin (5/2) mendatang.

"Kami yakin proses formil yang dilaksanakan oleh tim sejak penyelidikan hingga penyidikan saat ini," tuturnya.

Untuk penangkapan misalnya, kata dia, mengacu pada Pasal 17 KUHP kemudian penahanan mengacu ke pasal 21 KUHAP sangat jelas kapan kondisi seseorang bisa ditahan dan juga penangkapan dilakukan dalam hal apa.

"Jadi, tidak harus menunggu sekali tidak datang kemudian dipanggil kembali karena penangkapan adalah proses yang berbeda dengan proses di Pasal 112 KUHAP yang diargumentasikan tersebut," ujarnya.

Demikian juga, kata dia, soal sifat kekhususan Undang-Undang KPK bahwa sejak penyidikan dilakukan, lembaganya sudah bisa langsung menetapkan tersangka jika sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Ada 35 saksi dan ahli yang kami periksa, itu di tahap penyelidikan. Saat kami simpulkan ada bukti permulaan, kami tingkatkan dan ditetapkan lah dua orang tersangka," kata Febri.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement