Senin 29 Jan 2018 20:15 WIB

Pengacara Rizieq: Sudah Waktunya (Habib) Kembali

Pemanggilan oleh polisi dinilai bukan persoalan besar.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, memastikan kliennya bakal kembali ke Indonesia pada 21 Februari mendatang. Namun kepulangannya bukan untuk menghadap kepolisian terkait kasus chat yang mengandung unsur pornografi dengan Firza Husein.

Kapitra mengatakan kepulangan Habib Rizieq karena memang sudah saatnya. "Enggak ada urusan dengan masalah hukum. Dan memang time to back, sudah waktunya untuk kembali, return to home," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (29/1).

Bila nanti kepolisian melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq terkait kasus chat tersebut, Kapitra mengatakan itu bukan persoalan besar dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. "Itu masalah kecil, enggak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu urusan pengacara, itu urusan mudah bagi saya," tutur dia.

 

 Baca juga: Polri Hambat Rencana Kepulangan Habib Rizieq.

 

Kapitra mengklaim kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus chat itu. Ia menyebut Rizieq telah menjalani proses hukum di kepolisian dan berbagai prosedur hukum sudah dilewati. "Sudah diperiksa kok. Jadi sudah enggak ada lagi. Proses hukum sudah dijalani, sudah lama, Juni lalu kalau enggak salah," kata dia.

Namun Kapitra menolak menyebutkan bagaimana pemeriksaan itu dilakukan. "Kita enggak penting apa dan bagaimana (pemeriksaannya). Yang penting kita telah melaksanakan itu. Kita enggak usah bicara hukum, itu urusan pengacara," ucap dia.

Karena itu pula, Kapitra mengatakan Rizieq tidak perlu menghadap jika nanti polisi memanggilnya kembali untuk diperiksa. "Enggak perlu ada lagi, orang sudah dilaksanakan apa mau datang? Sudah clear lah ya, tinggal nungu saja proses seperti apa," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement