Ahad 28 Jan 2018 14:35 WIB

Presidium Alumni 212 Harap Polri Keluarkan SP3 untuk Rizieq

Slamet berharap Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif mengaku, telah mendapatkan kabar terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada 21 Februari mendatang. Slamet berharap Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar tidak ada dugaan kriminalisasi ulama.

"Insya Allah (Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia)," kata Slamet saat dikonfirmasi oleh Republika melalui pesan teks, Jakarta, Ahad (28/1).

Slamet mengatakan, saat kepulangan Rizieq nanti, ia berharap proses hukum yang sedang dihadapi oleh Rizieq segera selesai. Dimana, sebelumnya Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus obrolan pesan singkat yang mengandung konten pornografi dengan Firza Husein.

Slamet juga berharap agar pihak kepolisian segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), agar Rizieq terlepas dari proses hukum dan status tersangka yang tengah dihadapinya.

 

"Aman buat beliau dan segera keluarkan SP3 serta hentikan kriminalisasi ulama," tambahnya.

Untuk proses hukum yang akan ditempuh selanjutnya dalam menyelesaikan kasus tersebut, Slamet mengatakan telah diproses oleh tim pengacara Rizieq. "Untuk proses hukum kawan-kawan pengacara yang sudah mengurus," katanya.

FPI bersama para Alumni 212 dan para Ulama, kata Slamet, akan menyambut kedatangan Rizieq. Untuk teknis penyambutan sendiri, kata Slamet, baru akan diputuskan dalam minggi ini.

"Untuk teknis penyambutan baru minggu ini kita rapatkan," tambah Slamet.

Sebelumnya diberitakan, Humas Presidium Alumni 212, Novel Bamukmin mengungkapkan, tanggal kepulangan Rizieq pada 21 Februari belum dapat dipastikan dan baru kemungkinan besar.

Novel mengatakan Rizieq mungkin pulang dengan catatan, jika kondisi hukum di Indonesia telah dinilai benar dan meyakinkan untuk kepulangannya. "Insha Allah beliau akan pulang secepatnya apabila kondisi hukum di Indonesia sudah benar. Sehingga permasalahan rekayasa jerat hukum bisa dilepaskan atau ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Novel, Sabtu (27/1).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement