Sabtu 27 Jan 2018 23:48 WIB

Kemenko PMK Kaji Regulasi Dokter Tugas di Daerah Terpencil

Skema teknis terkait regulasi ini, yakni dengan menerapkan sistem rotasi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Endro Yuwanto
Menko PMK puan Maharani
Foto: istimewa
Menko PMK puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, sedang mengkaji afirmasi dan regulasi untuk mewajibkan dokter atau tenaga kesehatan bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Hal ini karena minimnya tenaga kesehatan di daerah-daerah tersebut.

Menurut Puan, layanan kesehatan di daerah 3T sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, minimnya tenaga kesehatan di daerah-daerah terkait menjadi kendala tersendiri. Ia tak menyangkal, masih cukup banyak dokter atau perawat yang enggan bertugas di daerah 3T. Alasannya beragam, mulai dari minimnya fasilitas hingga kesejahteraan.

Oleh sebab itu, saat ini pemerintah sedang mengkaji sebuah regulasi untuk mewajibkan dokter atau tenaga kesehatan lainnya, bertugas di daerah 3T. "Ini teknisnya sedang dikaji di Kemenkes," kata Puan seusai menghadiri acara Temu Ilmiah Nasional dan Kongres Nasional III Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (27/1).

Puan pun menerangkan skema teknis terkait regulasi ini, yakni dengan menerapkan sistem rotasi. "Misalnya (dokter atau tenaga kesehatan) bertugas 10 hari (di daerah 3T) kemudian kita kembalikan mereka dulu ke ibu kota, lalu rotasi lagi," jelas dia.

Selain itu, dokter atau tenaga medis yang ditugaskan ke daerah 3T harus mendapat kesejahteraan lebih baik. Hal ini karena medan tempatnya bertugas tidak mudah atau dipenuhi rintangan. "Kemudian mereka tidak hanya (bertugas) sebagai dokter, tapi juga mendidik, mengedukasi, dan mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan. Misalnya perilaku hidup sehat dan gerakan masyarakat sehat," ucap Puan menerangkan.

Puan berharap aturan ini dapat diterapkan segera. "Sedang kami susun aturannya, kriterianya, sehingga dalam waktu dekat ini bisa langsung dilaksanakan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement