Sabtu 27 Jan 2018 12:00 WIB

Uji Kir Taksi Daring di Bekasi Sepi Peminat

Uji kir merupakan salah satu syarat wajib bagi taksi online dalam beroperasi.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Nidia Zuraya
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Baru sebanyak lima taksi online atau dalam jaringan (daring) di Kota Bekasi yang melakukan uji kir. Padahal, uji kendaraan bermotor berkala itu adalah salah satu syarat yang diwajibkan bagi taksi daring dalam beroperasi.

"Data taksi online yang sudah diuji baru 5 unit. Kuota untuk wilayah jabodetabek ditentukan oleh BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek)," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Fathikun, Sabtu (27/1).

Uji kendaraan bermotor berkala atau uji kir merupakan salah satu syarat yang diwajibkan bagi taksi online dalam beroperasi. Poin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Fathikun mengatakan pihaknya siap melayani para pengendara taksi daring untuk melakukan uji KIR. "Pada prinsipnya dishub kota bekasi siap selama memenuhi aturn yang berlaku," kata dia.

Sebab kata dia, kewenangan Pemerintah Daerah hanya untuk menguji kir pada kendaraan yang dipakai untuk taksi daring. Untuk izin lainnya, ujarnya, ada dalam kewenangan BPTJ.

photo
Ilustrasi Bentrok Angkot ,Taksi dengan Taksi Online

"Izin prinsip dari BPTJ dan kelengkapan lainnya SRUT, dan mobil. Kewenangan daerah hanya menguji kir. Selebihnya ada di BPTJ," jelasmya.

Fathikun juga menjelaskan, pihaknya juga kesulitan untuk melakukan penindakan pada kendaraan yang tak memenuhi syarat itu. Sebab, ia sendiri masih kesulitan untuk membedakan antara mobil pribadi biasa dan mobil taksi daring.

"Kecuali sudah tertempel stiker di badan kendaraan," ujarnya. Mobil taksi daring, kata dia memang seharusnya ditempeli stiker sebagai tanda bahwa mobil adalah taksi daring.

Fathikun mengimbau agar pengemudi taksi daring segera memenuhi aturan yang batas waktunya akhir bulan ini. Menurutnya yang paling berperan dalam permasalahan taksi daring ialah Kementrian Komunikasi dan Informasi karena taksi daring menggunakan aplikasi.

"Operator juga punya tanggung jawab yang besar dalam usaha menciptakan ketertiban berlalu lintas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement