Selasa 19 Mar 2019 06:43 WIB

AP I Sayangkan Keributan Sopir Taksi Konvensional-Online

Keributan antara sopir taksi konvensional dan online terjadi di Bandara Ngurah Rai

Ratusan supir taksi demo menolak keberadaan angkutan taksi online. ilustrasi
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ratusan supir taksi demo menolak keberadaan angkutan taksi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pihak Angkasa Pura (AP) I Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menyayangkan terjadinya keributan sopir transportasi konvensional dengan transportasi daring di wilayah bandara tersebut. Video keributan tersebut menjadi viral di media sosial.

"Terkait kejadian kemarin, saya pribadi serta atas nama perusahaan sangat menyayangkannya," ujar Communication and Legal Section Head Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim, di Badung, Bali, Senin (18/3).

Pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali karena pihaknya memahami para pengguna jasa bandara memiliki opsi dan pilihan. Selain itu pengguna jasa bandara sebagai konsumen juga dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang kembali. "Yang pertama, kita akan memberikan surat peringatan kepada operator taksi mana yang terlibat. Kami masih menunggu laporannya secara resmi dari Polsek KP3 Bandara. Itu karena operator taksi konvensional ada hubungan perjanjian dengan kami dan akan kami peringatkan," ujarnya.

Menurutnya, peringatan tersebut sudah masuk ke penyampaian peringatan yang kedua terkait dengan kejadiannya yang menganggu ketertiban umum di kawasan bandara. "Langkah kedua yang kami siapkan adalah akan segera melakukan standarisasi pengelolaan transportasi darat, baik nantinya transportasi konvensional maupun transportasi daring," ungkap Arie.

Langkah ketiga dan yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh pihak manajemen bandara kepada empat mitra yaitu tiga koperasi dan satu taksi bahwa pihaknya akan melakukan proses harmonisasi dengan taksi daring yang artinya, proses bisnis taksi daring juga akan diakomodir dalam waktu dekat. "Semoga hal itu dapat terlaksana dan kami juga mohon dukungannya. Kami memberikan waktu kepada semua taksi atau koperasi ini untuk mengevaluasi dan juga ada permohonan dari operator taksi untuk ke kami terkait bagaimana penerapan taksi daring di beberapa bandara yang ada di Indonesia," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan proses harmonisasi itu secara bertahap. "Karena tidak dapat dipungkiri, Pulau Bali memang sensitif dengan isu tersebut. Transportasi konvensional begitu kekeh ingin taksi daring tidak dapat beroperasi, tapi di sisi lain ada regulasi yang mengakomodir taksi daring," papar Arie.

Spesifik di Bandara, ia menjelaskan, pihaknya memiliki dua regulasi yang menonjol soal pengusahaan bandar udara, salah satunya adalah transportasi darat. Poinnya adalah, angkutan daring bisa beroperasi dari dan ke bandara.

Kemudian dilihat dari pasalnya itu, taksi daring adalah angkutan yang memiliki izin angkutan sewa khusus. "Apakah taksi daring yang ada sekarang memiliki izin angkutan sewa khusus, itu perlu dipertanyakan," ujarnya.

Ia menambahkan setiap badan hukum atau perseorangan ketika akan beroperasi di wilayah bandara secara resmi, wajib memiliki izin dari bandara. "Itu semua kami lakukan demi pengendalian kapastitas bandara, bukan kami bermaksud untuk memblok taksi daring," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement