REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Tim Pengawas Penyerapan Anggaran untuk mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Tim ini berfungsi sebagai pengawas dalam lelang barang dan jasa yang dilakukan SKPD.
"Tim Pengawas Penyerapan Anggaran itu dibentuk untuk memastikan bahwa APBD DKI Jakarta digunakan secara efisien," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Jakarta, Jumat (26/1).
Untuk sementara waktu, menurut dia, Ketua Tim Pelaksana Pengawas Penyerapan Anggaran tersebut ditempati oleh Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa.
"Pak Gubernur (Anies Baswedan) yang menjadi pengarah tim tersebut. Kemudian, saya dan Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah menjadi penanggung jawab dalam tim itu," ujar Sandiaga.
Dia menuturkan tim tersebut memiliki fungsi sebagai pengawas sehingga lelang barang dan jasa yang dilakukan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat terekam dalam sistem yang baik.
"Jadi, tim itu akan membuat koordinasi dengan seluruh SKPD agar melakukan input setiap kegiatan lelang ke dalam rencana penyerapan anggaran dengan lebih sistematis," tutur Sandiaga.
Dia mengimbau seluruh SKPD tidak memasukkan anggaran-anggaran yang tidak efisien. Terlebih, sampai menciptakan kerumitan dan tidak koordinatif. "Selain itu, keberadaan Tim Pengawas Penyerapan Anggaran itu juga ditargetkan mampu mencegah terjadinya penumpukan penyerapan anggaran yang sering kali terjadi di akhir tahun," ungkap Sandiaga.