Jumat 26 Jan 2018 18:14 WIB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Desak Ketua MK Mengundurkan Diri

Ketua MK Arief Hidayat telah melakukan pelanggaran kode etik dua kali

Ketua Dewan Etik MK Ahmad Rustandi, anggota dewan etik Salahudin Wahid, dan juga Juru Bicara MK Fajar Laksono memberikan pernyataan pers terkait pelanggaran kode etik Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Ketua Dewan Etik MK Ahmad Rustandi, anggota dewan etik Salahudin Wahid, dan juga Juru Bicara MK Fajar Laksono memberikan pernyataan pers terkait pelanggaran kode etik Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua dan hakim konstitusi. Desakan ini dituangkan PP IPM dalam sebuah 'surat cinta untuk MK'.

"Sebagai bentuk kecintaan kami terhadap MK, kami telah menyerahkan surat cinta kepada Ketua MK meminta pengunduran dirinya," kata Ketua PP IPM Muhammad Irsyad melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (26/1).

Irsyad mengatakan surat cinta tersebut disampaikan kepada bagian surat menyurat MK pada Jumat pukul 10.30 WIB. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PP IPM Velandani Prakoso dan Sekretaris Jenderal Hafizh Syafa'aturrahman.

Dalam surat tersebut, PP IPM menyebutkan bahwa MK memiliki fungsi dan peran utama untuk menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusional hukum. Karena itu, MK harus dijalankan oleh hakim yang memiliki integritas dan independensi.

"Kami berpendapat bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan Prof Dr Arief Hidayat SH MS selaku ketua MK sebanyak dua kali akan mencederai integritas dan independensi MK serta bukan merupakan pelanggaran kode etik ringan sebagaimana diputuskan oleh Dewan Etik MK," bunyi salah satu kalimat surat tersebut.

Pada Selasa (16/1), Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. Dia terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017, diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR dan pemilihan Ketua MK.

Sebelumnya, Dewan Etik MK juga telah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik karena berkirim surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement