Kamis 25 Jan 2018 16:28 WIB

Ajudan Setnov Kembali Bertugas di Polda Metro Jaya

AKP Reza Pahlevi telah diperiksa KPK sebagai saksi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, Kamis (25/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, Kamis (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ajudan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaaan KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi telah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, AKP Reza telah bertugas kembali di bawah Polda Metro Jaya.

"AKP Reza sendiri berdinas di Polda Metro Jaya sampai sekarang karena kita juga menunggu hasil penyidikan KPK," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin Siregar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Martuani, Reza sudah diperiksa oleh penyidik KPK di Markas Besar Polri khususnya di Divpropam pada akhir November 2017 untuk kasus Novanto dalam kapasitas sebagai saksi. "Sesuai MoU kami kepada para pihak Jaksa Polri dan KPK, itu pemeriksaan di instansi masing-masing dan waktu itu kita fasilitasi pemeriksaan terhadap AKP Reza," kata Martuani.

Kemudian, lanjut Martuani, dua pekan lalu, penyidik KPK ternyata masih memerlukan keterangan tambahan dari AKP Reza terkait kasus penghalangan penyidikan oleh mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi. "Sehingga kita temui dan kita antar untuk diperiksa dan sudah selesai. Kita tinggal tunggu hasil penyelidikan hasil perkembangan yang dilakukan KPK," ucap Martuani menjelaskan.

Terkait tugas AKP Reza sebagai ajudan, menurut Martuani adalah permintaan resmi kementerian kepada Polri untuk menjadi ajudan ketua DPR. Polri pun memberikan surat perintah resmi. "Namanya ajundan tugas pokoknya mendampingi objek yang diamankan," kata dia.

Ajudan baru bisa dikatakan melanggar hukum bila dia melakukan perbuatan melanggar hukum. Untuk itu, penentuan apakah Reza dianggap melindungi Novanto termasuk merintangi penyelidikan KPK masih menunggu hasil dari KPK. Pada intinya, Martuani menyimpulkan, tugas ajudan adalah melekat mendampingi melindungi orang yang harus dilindungi.

Pada Kamis, 16 November 2017 malam, Novanto mengalami kecelakaan saat berkendara bersama seorang wartawan yang berperan sebagai pengemudi, Hilman Mattauch. Mobil Fortuner yang dikendarai wartawan Metro TV itu dikabarkan menabrak tiang listrik di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Duduk di sebelah Hilman adalah AKP Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement