Kamis 25 Jan 2018 14:39 WIB

KSD Tuntut Wali Kota Depok Bersahabat dengan Situs Sejarah

Sudah terlalu lama Pemkot Depok memperlihatkan sikap abai terhadap situs sejarah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Sejarawan JJ Rizal
Foto: Facebook/JJ Rizal
Sejarawan JJ Rizal

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komunitas Sejarah Depok (KSD) menuntut Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk bersahabat dengan situs-situs sejarah yang ada di Kota Depok. KSD mengirimkan surat terbuka ke wali kota Depok pada 23 Januari 2018 lalu.

"Sesuai tagline Depok Bersahabat, wali kota Depok juga harus mampu bersahabat dan peduli dengan situs-situs peninggalan sejarah yang dimiliki oleh kotanya," ujar sejarawan JJ Rizal dalam keterangannya yang disampaikan ke Republika.co.id, Kamis (25/1).

Menurut Rizal, sudah terlalu lama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperlihatkan sikap abai terhadap situs sejarah. "Dengan pemberitaan rumah tua Cimanggis yang menasional, sudah saatnya Depok menjadi kota yang bersahabat dengan situs sejarahnya dengan memenuhi amanah UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, dengan demikian menjadi kota yang beradab," katanya.

Rizal menegaskan, menindaklanjuti perkembangan berita terkait dengan situs sejarah Rumah Cimanggis, aktivis komunitas sejarah yang bergerak dalam KSD memperjuangkan #SelamatkanRumahCimanggis, dan mengurus status situs-situs sejarah di Depok dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

"Pemkot Depok harus segera mengurus status situs-situs sejarah di Depok dari peringkat terdaftar di kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga mendapatkan kenaikan peringkat menjadi penetapan resmi sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota. Sesuai dengan amanah UU Cagar Budaya Pasal 44," jelas Rizal.

Ketua Depok Heritage Community (DHC), Ratu Farah Diba menyatakan, KSD juga akan menulis surat permohonan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar membantu Pemkot Depok untuk menyelamatkan situs sejarah Rumah Cimanggis, sehingga bisa difungsikan sebagai museum pertama di Kota Depok.

KSD juga berharap sebagian lahan RRI seluas 143 hektare memiliki ruang terbuka hijau (RTH) yang berguna bagi penguatan daya dukung ekologi Depok yang kian padat, juga sebagai retensi air dari selatan ke Kota Jakarta dan oleh karena itu bisa mengurangi bahaya banjir. "Surat tuntutan KSD ini disampaikan agar menjadi dorongan bagi Pemkot Depok untuk lebih peduli pada kekayaan situs-situs sejarah," jelas Ratu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement