Selasa 23 Jan 2018 17:45 WIB

JPPR Sayangkan Banyak Calon Perseorangan Gugur di Pilkada

Syarat calon perorangan memang berat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Bakal pasangan calon Ali Bin Dahlan dan Lalu Gede Sakti mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB pada Senin (8/1). Pasangan yang berasal dari jalur perseorangan merupakan pasangan pertama yang mendaftar di KPU NTB untuk Pilgub NTB 2018.
Foto: REPUBLIKA/Muhammad Nursyamsyi
Bakal pasangan calon Ali Bin Dahlan dan Lalu Gede Sakti mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB pada Senin (8/1). Pasangan yang berasal dari jalur perseorangan merupakan pasangan pertama yang mendaftar di KPU NTB untuk Pilgub NTB 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, menyayangkan semakin bertambahnya pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perorangan (independen) yang gugur di Pilkada 2018. Pihaknya menilai para pemilih di pilkada nantinya akan kekurangan referensi calon kepala daerah.

"Banyak calon perorangan gugur tentu sangat disayangkan, karena membuat referensi pemilih menjadi sedikit. Kehadiran calon seharusnya membuat kontestasi semakin memberikan pencerdasan terhadap pemilih yg selama ini hanya didominasi oleh kekuatan jaringan parpol, " ujar Sunanto ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (23/1).

Sunanto mengakui jika syarat calon perorangan memang berat, yakni harus ada bukti surat dukungan bagi calon perorangan dari masyarakat. Syarat seperti inilah yang menurutnya ikut mendukung banyaknya jumlah calon perorangan menjadi gugur.

"Kalau tidak memenuhi unsur itu, bisa dipastikan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan dukungan, " lanjutnya.

Selain sulit, dia pun melihat potensi keunggulan calon perorangan di pilkada masih kalah dengan calon-calon yang diusung oleh parpol. "Calon perorangan berdasarkan pengalaman di pilkada sangat minim tingkat kemengannya. Maka perlu upaya ekstra dari mereka sendiri dan dukungan publik. Sebaiknya yang maju dari calon perorangan sudah berusaha mempersiapkan Pilkada dari jauh-jauh hari sehingga mereka siap dan juga elektabilitasnya baik," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan jumlah bakal pasangan calon kepala daerah yang gugur di Pilkada 2018 semakin bertambah. Hingga Selasa (23/1) siang, sudah ada delapan pasangan bakal calon perorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran peserta Pilkada 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement