Ahad 21 Jan 2018 15:26 WIB

Verifikasi Pemilu, KPU Segera Datangi 12 Kantor Parpol Lama

Pelaksanaan verifikasi terhadap Parpol lama akan dilakukan seperti kepada Parpol baru

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). Bawaslu menyatakan KPU tidak siap memberikan tanggapan atas laporan dari enam parpol.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). Bawaslu menyatakan KPU tidak siap memberikan tanggapan atas laporan dari enam parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU akan mendatangi mendatangi kantor 12 Parpol lama untuk melakukan verifikasi. Pelaksanaan verifikasi terhadap Parpol lama akan dilakukan sebagaimana yang sebelumnya dilakukan kepada empat Parpol baru calon peserta Pemilu 2019.

Menurut Pramono, pelaksanaan verifikasi kepada 12 Parpol lama akan dilakukan oleh para komisioner. "Iya, KPU akan mendatangi kantor Parpol. Akan dilakukan verifikasi kepengurusan, domisili kantor dan keterwakilan perempuan tingkat kepengurusan pusat," ujar Pramono ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, Ahad (21/1).

Verifikasi ini, lanjut dia, juga akan dilakukan di kepengurusan Parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Metode yang digunakan sama dengan yang dilakukan kepada empat Parpol sebelumnya," kata Pramono.

Saat ini, KPU sudah menyelesaikan sosialisasi persiapan verifikasi kepada Parpol. Selanjutnya, kata Pramono, KPU segera menyampaikan surat edaran tindak lanjut proses verifikasi terhadap 12 Parpol lama dan empat Parpol baru.

Sementara itu, ketika disinggung jadwal kunjungan ke 12 kantor DPP, Pramono menyatakan masih akan menetapkan jadwal yang pasti. Sebab, saat ini revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu serta PKPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu masih belum diundangkan.

"Draf terakhir PKPU tersebut masih akan kami lihat kembali dalam rapat pleno sore ini. Hasil dari draf terakhir akan kami sampaikan kepada Kemenkum-HAM untuk diundangkan. Yang pasti penetapan parpol peserta Pemilu 2019 tidak bisa diundur lagi, yakni tetap 17 Februari," tegasnya.

Sebelumnya, empat parpol, yakni PSI, Perindo, Partai Garuda dan Partai Berkarya sudah lebuh dulu menjalani proses verifikasi secara faktual. Sementara itu, 12 parpol yakni Golkar, PDIP, Gerindra, Hanura, PPP, PKB, Demokrat, NasDem, PAN, PKS, PBB dan PKPI tidak menjalani verifikasi secara faktual karena sebelumnya sudah pernah menjadi peserta Pemilu 2014.

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 53/PUU-XV/2017, menyebutkan KPU harus melakukan verifikasi terhadap semua parpol calon peserta Pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, pada Jumat (19/1), mengatakan ada 16 partai politik (parpol) yang akan mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu 2019. KPU memangkas masa pelaksanaan verifikasi parpol di tingkat kepengurusan pusat hingga daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement