Jumat 19 Jan 2018 16:14 WIB

Kubu OSO: Kalau Mereka Insaf, Kita Sudah Maafkan

Partai Hanura terbelah menjadi kubu Sudding dan OSO

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Munaslub Hanura. Ketua Umum Partai  Hanura Terpilih Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura di Kantor DPP Partai Hanura, Cipayung Jakarta Timur, Kamis (18/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Munaslub Hanura. Ketua Umum Partai Hanura Terpilih Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura di Kantor DPP Partai Hanura, Cipayung Jakarta Timur, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perselisihan paham antara Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan kubu Sudding masih berlanjut. Rencana pertemuan antara kedua kubu tersebut tampaknya masih belum menemui titik temu.

Saat ditanya terkait rencana kapan akan temui kubu Sudding, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura kubu OSO, Herry Lontung Siregar merespon singkat. "Ya silahkan kalau mereka sudah insyaf, kita juga sudah memaafkan. silahkan welcome saja enggak ada masalah," kata Herry saat dihubungi wartawan, Jumat (19/1).

Ia pun tidak menjawab secara pasti kapan pertemuan tersebut akan berlangsung. Menurutnya, hal itu terserah dari pihak kubu Sudding. Sebelumnya Wakil Ketua Umum partai Hanura kubu OSO, Gde Pasek Suardika mengimbau kepada kubu Sudding untuk kembali kepada kubu OSO yang mengklaim memiliki SK resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kami mengimbau kembali keluarga-keluarga yang lain, mari segera, SK Kemenkumham sudah ada. Sudah lah selesai segitu saja dulu. Fokus pada persiapan pemenangan pilkada dan fokus juga pada pileg dan pilpres yang sudah dimulai tahapannya," katanya.

Kekisruhan di Partai Hanura berawal dari aksi saling pecat diantara kedua kubu. OSO mengaku telah memecat Sudding dari jabatan Sekjen dan menggantikan Sudding dengan Herry Lontung Siregar. Sedangkan di kubu Sudding, Sudding mengatakan telah melayangkan mosi tidak percaya dari 27 DPD untuk melengserkan OSO dan menggantikan posisi ketua umum kepada pelaksana tugas ketua umum Daryatmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement