Kamis 18 Jan 2018 19:46 WIB

'KPU Ingkari Putusan MK Jika tak Lakukan Verifikasi Faktual'

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU harus segera melaksanakan verifikasi faktual sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU mengingkari putusan MK jika tidak melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol calon peserta Pemilu.

"Tidak melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh Parpol calon peserta Pemilu adalah bentuk dari pengingkaran terhadap putusan MK," ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (18/1).

Karena itu, KPU harus menunjukkan sikap percaya diri dengan posisi semula untuk taat melaksanakan putusan MK dengan melakukan verifikasi faktual kepada semua Parpol yang lolos penelitian administrasi. Hal ini perlu ditegaskan kepada kepada KPU, mengingat sifat rapat dengar pendapat (RDP) pun tidak lagi mengikat pasca putusan MK terdahulu. Dengan demikian, KPU sebenarnya bisa melaksanakan putusan MK sesuai dengan mandat konstitusional putusannya.

"Verifikasi faktual adalah hak yang mutlak, tidak melakukan verifikasi faktual adalah prilaku inkonstitusional terhadap putusan MK," tegasnya.

Mengacu kepada putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017, terkait pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) soal verifikasi parpol peserta Pemilu, KPU harus melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2019 tanpa terkecuali.

"Artinya, KPU tidak hanya melakukan verifikasi faktual terhadap empat partai Politik baru yaitu Partai Garuda, Berkarya, Perindo dan PSI saja, namun juga melakukan verifiaksi faktual kepada 12 Parpol peserta pemilu 2014 lalu. Dengan demikian, pekerjaan KPU adalah meneruskan proses verifikasi faktual kepada 12 Parpol ini," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement