Kamis 18 Jan 2018 19:21 WIB

Pemerintah Serahkan Mekanisme Verifikasi Parpol ke KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah menyeraahkan mekanisme verifikasi parpol calon peserta Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemerintah dan DPR sepakat memberi kesempatan kepada KPU melakukan perubahan terhadap peraturan KPU sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Betul kami memberikan kewenangankepada KPU untuk melakukan perubahan PKPU seusai ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan sesuai dengan putusan MK. Rumusannya tadi dilobikan dengan seluruh fraksi di komisi II, disepakti secara umum tetapi belum ada kata sepakat sehingga diskors lagi untuk memberikan kesempatan kepada KPU melakukan rapat pleno," ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (18/1) sore.

Menurut Tjahjo, pemerintah mempertimbangkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang menggugat balik kepada KPU dan menyatakan KPU tidak melaksanakan putusan MK.

Tjahjo pun menegaskan, tidak ada kesepakatan lain antara pemerintah, DPR dan KPU mengenai verifikasi parpol calon peserta pemilu. "Kan sesuai oleh DPR dan pemerintah kemarin diputuskan nasi rawon, soal mau pakai telur asin dan tidak ya terserah KPU. Kalau MK anggap pakai telur asin dan kerupuk maka ya KPU harus menambah telur asin dan kerupuk dari nasi rawon yang disepakati bersama," katanya.

Tjahjo menyarankan, verifikasi faktual sebaiknya tidak mengganggu tahapan pemilu yang telah disepakati selesai pada 17 Februari 2018. "Apakah KPU akan melakukan verifikasi parpol selama 24 jam penuh setiap hari atau seperti apa ya itu kami serahkan KPU," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement