REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengamankan 222 kilogram ganja. Pengungkapan itu berawal dari penangkapan dua pengedar di Kota Tebingtinggi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, Brigjen Pol Marsaulo Siregar, mengatakan, penangkapan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran ganja di Kota Tebingtinggi.
Setelah melakukan penyelidikan, didapatkan informasi mengenai dua pengedar ganja yakni Wg (45) warga Kelurahan Lubuk Raya, Tebingtinggi dan SW (63) warga Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai.
Keduanya ditangkap pada Selasa (16/1) malam, sekitar pukul 20.30 WIB di persimpangan Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi ketika akan mengantarkan ganja. Dari keduanya, didapatkan 20 bungkusan berisi ganja seberat 20 kg yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah mendapatkan ganja tersebut, dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah SW di Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penggeledahan tersebut, BNN Sumut yang dibantu BNN Kota Tebingtinggi menemukan 202 bungkusan yang berisi ganja dengan berat 202 kg.
Selain 222 kg ganja, BNN juga mengamankan dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, dan satu unit timbangan plastik berwarna hijau yang diduga akan digunakan untuk menakar barang terlarang itu.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut didatangkan dari Aceh dan dikendalikan oleh seorang tahanan berinisial A yang ditahan di salah satu lapas di Aceh.
Dalam operasinya, kedua tersangka disuruh berkoordinasi dengan seseorang berinisial J yang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.