Kamis 18 Jan 2018 05:47 WIB

MUI: KTP Khusus Aliran Kepercayaan Bukan Diskriminasi

E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra
Foto: Republika/Tahta Aidilla
E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan usulan soal pembuatan Kartu Tanda Penduduk untuk penganut aliran kepercayaan bukan merupakan tindakan diskriminatif. Usulan tersebut mengemuka pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan para penghayat dapat mencantumkan kepercayaannya di kartu identitas. "Itu tidak terkait diskriminasi atau pengistimewaan," kata Anwar di Jakarta, Rabu.

Anwar mengatakan realisasi usulan tersebut hanyalah bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas warga negara, sementara soal haknya sebagai warga diperlakukan setara sebagaimana penganut agama di Indonesia.

Ia menjelaskan, MUI mendorong pemerintah segera memenuhi hak sipil para penganut kepercayaan dengan membuat KTP untuk mereka. Sementara para penganut agama tetap menggunakan KTP lama yang di dalamnya terdapat kolom agama.

Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda mengatakan dengan segera membuat KTP untuk penganut kepercayaan maka pemerintah telah memenuhi hak dari para penganut kepercayaan sebagai warga negara. Akan tetapi, MUI tidak merekomendasikan cetak ulang seluruh KTP. Untuk itu, MUI mengusulkan pembuatan kartu identitas baru hanya ditujukan untuk penganut kepercayaan. Artinya, KTP para penganut agama resmi tidak perlu membuat kartu identitas baru.

Basri mengungkapkan, MUI menghormati perbedaan di tengah masyarakat,  seperti perbedaan agama, keyakinan dan kepercayaan warga negara. Penghormatan terhadap perbedaan itu merupakan penerapan atas hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement