Rabu 17 Jan 2018 22:33 WIB

Fraksi Nasdem Minta Verifikasi Faktual Tetap Dilaksanakan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johny G Plate
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johny G Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Nasdem DPR RI menolak hasil rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR dengan Pemerintah, yang memutuskan menghapus proses verifikasi faktul partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Fraksi Partai Nasdem justru meminta semua partai politik untuk melaksanakan putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 tersebut sebagai syarat peserta pemilu 2019.

"Fraksi Partai Nasdem menekankan bahwa keputusan tersebut mempertegas bahwa pasal 177 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum harus dilaksankan sepenuhnya," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate di Kantor Fraksi Partai Nasdem, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).

Beberapa aturan yang diminta untuk tetap dilaksanankan sepenuhnya oleh semua Parpol antara lain verifikasi secara fisik aktual dan faktual terhadap seluruh kepengurusan partai poltik, kelengkapan-kelengkapan kantor dan administrasi partai politik, nomor rekening partai politik, kelengkapan anggaran dasar partai politik, surat keterangan pendaftaran, nama lambang, tanda gambar partai politik, suarat keterangan kepengurusan 30 persen keterwakilan perempuan secara fisik, dan bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1000 orang atau satu permil dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten kota.

"Fraksi Partai Nasdem berpendapat terhadap pasal 177 ini harus dilaksanakan verifikasi sebagaimana semestinya dan sipol (sistem informasi partai politik) yang ada di KPU tidak bisa dijadikan dasar atau mengganti verifikasi fisik yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu, karena pendaftaran sipol dilakukan secara online terhadap data," jelasnya,

Fraksi Partai Nasdem meminta kepada KPU untuk segera mengambil langkah-langkah teknis operasional untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap semua persyaratan yang diharuskan dilakukan.

"Verifikasi partai politik mempunyai tujuan sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusional desain Indonesia yakni menyederhanakan partai politik melalui verifikasi yang lebih akurat agar presidential sistem yang diterapkan di negara ini dapat dilaksanakan dengan baik," ujar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement