Rabu 17 Jan 2018 23:05 WIB

KPU Tegaskan Tetap Jalankan Putusan MK

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan soft launchiing  Pemilih Berdaulat Negara Kuat dan Tagline Gerakan Sadar Pemilu serta demi pemilu dalam acara ngobrolin pemilu dengan santai dan riang di media center KPU, Jakarta, Jumat ( 27/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan soft launchiing Pemilih Berdaulat Negara Kuat dan Tagline Gerakan Sadar Pemilu serta demi pemilu dalam acara ngobrolin pemilu dengan santai dan riang di media center KPU, Jakarta, Jumat ( 27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan verifikasi bagi seluruh parpol calon peserta Pemilu. KPU telah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu.

"Kami sudah melakukan rapat pleno dan kesepakatannya bahwa tetap dilakukan verifikasi sebagai bentuk menjalankan putusan MK," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Rapat pleno itu, kata Wahyu, merupakan tindak lanjut atas kesepakatan antara DPR dan pemerintah yang menghapuskan pelaksanaan verifikasi dalam bentuk faktual terhadap Parpol calon peserta Pemilu. Nantinya, kesepakatan KPU dituangkan dalam penyesuaian terhadap PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

Secara teknis, verifikasi itu akan dilakukan dengan cara mendatangi kantor-kantor Parpol untuk melakukan penelitian. KPU tetap akan meneliti tiga hal, yakni kepengurusan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan Parpol dan domisi kantor Parpol. Penelitian ini, lanjut Wahyu, akan dilakukan secara berjenjang di kepengurusan tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota.

"Hanya penyesuaiannya, kami menggunakan Sipol. Sehingga, data Sipol kita verifikasi sedemikian rupa. Nanti teknis secara detailnya terkait waktu dan sebagainya akan kami konsultasikan lagi dengan DPR. Rencananya besok, Kamis (18/1) kami akan kembali berkonsultasi dengan DPR," katanya.

Dalam rapat bersama antara komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Selasa (16/1),menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, putusan MK dilaksanakan dalam Pemilu 2019 dengan prinsip yang tidak bertentangan dengan ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kedua, rapat menyepakati tidak akan melakukan perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Ketiga, melakukan penyesuaian dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu.

Sementara sebelumnya,Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya akan tetap melakukan verifikasi terhadap parpol calon peserta Pemilu. KPU menyatakan sudah sepakat menyusun prosedur baru terkait verifikasi parpol ini.

"Jadi nanti kami akan menyusun prosedur baru dan peraturan KPU juga akan kami ubah. Kita tetap melakukan verifikasi untuk megakomodasi prinsip persamaan, '' ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang.

Dua langkah yang ditempuh KPU ini, lanjut Pramono, tidak menimbulkan konsekuensi perubahan anggaran. Dengan demikian, besaran kebutuhan anggaran untuk verifikasi yang saat ini sudah disusun berpotensi akan tetap sama.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement