REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak empat bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi ditetapkan lolos tes kesehatan untuk mengikuti pilkada Juni 2018. Namun ke empatnya dinilai masih harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Ke empat pasangan calon tersebut yakni Mulyono-Ima Slamet yang diusung oleh tiga partai yakni PAN, PPP, dan Nasdem. Berikutnya pasangan Dedi R Widjaja-Hikmat Nuristawan yang diusung Gerindra-Hanura.
Selanjutnya pasangan Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami yang diusung PKS-Partai Demokrat dan Jona Arizona-Hanafie Zain yang diusung Partai Golkar, PDIP, dan PKB
"Hasil pemeriksaan kesehatan berdasarkan surat rekomendasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia-red) semua bakal pasangan calon memenuhi syarat untuk maju di pilkada," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Hamzah kepada wartawan di Kantor KPU Sukabumi Rabu (17/1) sore.
Hal ini disampaikan dalam rapat pleno terkait kelengkapan syarat pencalonan wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi yang dihadiri langsung semua bakal pasangan calon wali kota dan wakilnya.
Diterangkan Hamzah, untuk kelengkapan administrasi seluruh bakal pasangan calon belum memenuhi syarat. Mereka diminta melengkapi persyaratan administrasi sampai tanggal 20 Januari mendatang.
Persyaratan yang belum dilengkapi itu yakni penetapan tim kampanye, visi dan misi, surat atau formulir yang berhubungan dengan lembaga lain seperti bebas tunggakan pajak. Kekurangan ini sudah disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon wali kota.
"Bila sampai 20 Januari belum dilengkapi, maka akan dilakukan perbaikan hingga tanggal 27 Januari," ujar Hamzah.
Selanjutnya pada 12 Feberuari akan ditetapkan apakah mereka memenuhi syarat atau tidak maju sebagai peserta pilkada 2018.