REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta segera mengeluarkan kebijakan untuk menata papan nama toko di sepanjang Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer, salah satunya dengan penyeragaman ukuran papan nama toko.
"Tujuannya agar bangunan yang ada di sepanjang Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer terlihat dengan jelas. Tidak tertutup papan nama toko yang berukuran besar," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu (17/1).
Menurut dia, ada beberapa pilihan kebijakan untuk penataan papan nama toko di antaranya dengan menetapkan ukuran yang seragam untuk seluruh toko atau ukuran papan nama toko maksimal hanya sekian persen sesuai luas tiap bangunan.
Selain itu, kata Haryadi, tidak ada lagi papan nama toko atau reklame yang ditempatkan melintang di sepanjang Jalan Margo Utomo hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta. "Papan nama toko atau reklame yang ada di sisi barat semuanya harus menghadap ke timur, begitu pula sebaliknya. Tidak boleh ada reklame yang melintang," kata Haryadi.
Aturan mengenai ukuran papan nama toko dan reklame tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta. "Peraturan wali kota ini sebagai penegasan dari peraturan wali kota yang sudah ada sebelumnya terkait penataan reklame di kawasan Malioboro," kata Haryadi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2011 tentang reklame di bangunan permanen pada kawasan Malioboro.
Sementara itu, salah satu pengusaha di Jalan Malioboro Suryadi mendukung upaya pemerintah daerah untuk menata kawasan Malioboro termasuk menata papan nama dan reklame di kawasan itu. "Saya pikir, itu adalah ide yang sangat bagus sekali karena banyak fasad bangunan di sepanjang Malioboro yang tertutup reklame," katanya.
Padahal, kata dia, setiap toko atau bangunan di sepanjang Jalan Malioboro memiliki arsitektur yang beragam mulai dari gaya arsitektur Eropa, Cina, hingga Jawa.
Meskipun demikian, ia meminta agar penataan tersebut tidak lantas diwujudkan dalam bentuk penyeragaman papan nama toko di sepanjang Jalan Malioboro. "Kalau semuanya seragam, saya kira tidak akan terlalu menarik. Bisa saja ukurannya seragam tetapi detail di papan nama tiap toko berbeda-beda," katanya.
Penataan papan nama toko, kata Suryadi, juga akan semakin meningkatkan daya tarik kawasan Malioboro. "Wisatawan bisa foto-foto di depan toko. Tentunya, ini akan bagus bagi bisnis kami," katanya.
Namun demikian, ia berharap penataan papan nama toko tersebut dibiayai oleh pemerintah daerah. "Kalau dibiayai sendiri mungkin kami akan berat," katanya.
Selain penataan papan nama toko, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan menyosialisasikan rencana penataan pedestrian Malioboro sisi barat termasuk penataan PKL ke bekas gedung bioskop Indra. Pemerintah DIY berencana membangun gedung untuk PKL di lokasi tersebut.
Meskipun demikian, pedagang kaki lima yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima Yogyakarta (PPKLY) 37 masih berkeringinan untuk menempati lokasi yang selama ini mereka gunakan berjualan. "Kami adalah pedagang kaki lima yang artinya berjualan di tepi jalan. Kalau masuk ke gedung, maka kami bulan PKL lagi," kata Ketua PPKLY 37, Maryono.