Selasa 16 Jan 2018 19:19 WIB

Misbakhun Siap Amankan Arahan Airlangga soal Pansus KPK

Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar Misbakhun menyatakan kesiapannya mengamankan instruksi ketua umumnya, Airlangga Hartarto terkait Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) bentukan DPR. Misbakhun menuturkan, Airlangga telah memberi arahan agar anggota FPG mengakhiri masa tugas Pansus Angket KPK.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar yang berada di Pansus KPK sudah mendapatkan arahan secara khusus dari Ketua Umum Parti Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk segera menyelesaikan masa tugas Pansus KPK di masa sidang ini yang akan berakhir pada 14 Februari 2018,” ujar Misbakhun di Jakarta dalam keterangannya, Selasa (16/1).

Misbakhun menuturkan, Pansus Angket KPK sudah berjalan dalam tiga masa sidang DPR. Sesuai arahan Airlangga, kata Misbakhun, masa tugas anggota FPG di Pansus Angket KPK dalam rangka memperbaiki kinerja KPK dianggap sudah cukup.

Legislator asal Pasuruan itu menegaskan, tugas pengawasan DPR adalah dalam rangka mencari dan menemukan hal yang harus diperbaiki. Karena itu, tegasnya, keterlibatan FPG sejak awal dalam Pansus Angket KPK juga demi memperbaiki kinerja lembaga antirasuah itu.

“Untuk itu, saya dengan sepenuh hati akan mengamankan kebijakan dan keputusan ketua umum Partai Golkar karena sejak awal kehadiran saya di pansus adalah penugasan dari partai melalui mekanisme fraksi,” tegasnya.

Lebih lanjut Misbakhun mengharapkan rekomendasi Pansus Angket KPK nanti bisa menjadi masukan bagi komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu untuk memperbaiki kinerja dalam penegakan hukum. Harapannya, KPK tidak bekerja sendiri tapi menjaga koordinasi dengan instansi-instansi lainnya tanpa menghilangkan sikap profesionalisme dalam bekerja.

“Saya juga akan mengawal bahwa rekomendasi Pansus KPK tidak akan melakukan revisi atas UU KPK sesuai arahan Ketua Umum Partai Golkar, Bapak Airlangga Hartarto,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement