Selasa 16 Jan 2018 22:57 WIB

DPR Sebut 16 Parpol Berpotensi Kuat Ikuti Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II, Zainudin Amali menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi II, Zainudin Amali menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, ada 16 parpol yang berpotensi kuat menjadi peserta Pemilu 2019. DPR juga menegaskan bahwa proses verifikasi faktual terhadap empat parpol yang saat ini sedang berlangsung harus segera dihentikan.

Konsekuensi ini, kata Zainudin, merupakan hasil dari kesepakatan antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Selasa (16/1). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol calon peserta Pemilu. Zainudin menjelaskan bahwa verifikasi yang dimaksud dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bermakna sama dengan penelitian administrasi dan penerapan sipol.

"Dengan demikian, bisa dipastikan jika terjemahan tentang verifikasi itu sama dengan dua hal itu. Maka peserta Pemilu menjadi 16 parpol," ujar Zianudin dalam kesimpulan rapat bersama antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Keenambelas parpol itu, lanjutnya, terdiri dari 12 parpol yang sudah lolos proses penelitian administrasi dan sudah pernah mengikuti Pemilu 2014 serta empat parpol yang saat ini sedang menjalani proses verifikasi faktual, yakni PSI, Perindo, Partai Berkarya dan Partai Garuda.

"Perlakuannya sama dengan yang lainnya. Konsekuensinnya, nanti bagi parpol yang sudah menjalani proses verifikasi faktual, maka segera dihentikan. Satus mereka sama dengan lainnya (12 parpol) yang sudah lolos sipol. Sehingga, tidak ada lagi penambahan anggaran dan waktu untuk verifikasi faktual," lanjut Zainudin.

Sebelumnya,rapat bersama antara komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, putusan MK dilaksanakan dalam Pemilu 2019 dengan prinsip yang tidak bertentangan dengan ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kedua, rapat menyepakati tidak akan melakukan perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Ketiga, melakukan penyesuaian dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu dsn PKPU Nomor 11 Tahun 2017 mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement