Selasa 16 Jan 2018 21:53 WIB

KPU: Kualitas Peserta Pemilu Berpotensi Menurun

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Rapat Dengar Pendapat. Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan saat  rapat dengar pendapat bersama dengan  Komisi II DPR R, I KPU. Bawaslu dan Kemendagri di Komplek Parlemen DPR RI. Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Rapat Dengar Pendapat. Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan saat rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR R, I KPU. Bawaslu dan Kemendagri di Komplek Parlemen DPR RI. Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengakui akan ada potensi penurunan kualitas peserta pemilu setelah kesepakatan penghapusan proses verifikasi faktual. Arief menegaskan jika proses verifikasi faktual penting untuk menegaskan kualitas parpol calon peserta Pemilu.

"Bukan kualitas pemilunya yang menurun, tetapi peserta pemilunya. Kan peserta pemilunya hanya terseleksi melalui penelitian administrasi. Tidak terseleksi melalui penelitian administrasi dan faktual," ujar Arief kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (16/1) sore

Arief juga mengingatkan jika apa yang menjadi keputusan pada Selasa tidak selesai saat ini saja. Keputusan ini akan digunakan dalam Pemilu mendatang. Pada Selasa Malam, kata Arief, KPU langsung akan rapat pleno untuk membahas keputusan rapat bersama tersebut.

"Akan kami tindaklanjuti dalam rapat pleno. Kami akan membahas keputusan rapat hari ini dalam pleno KPU," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat kerja menyikapi putusan MK mengenai verifikasi faktual. Dalam menyepakati bahwa tidak ada proses verifikasi faktual dalam menetapkan peserta pemilu 2019 mendatang. Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali mengatakan sistem informasi partai politik (Sipol) dinilai sudah sama dengan proses verifikasi faktual.

"Karena memang UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 173 tersebut, disitu hanya menyebutkan verifikasi saja. Nah apa yang sudah dilakukan oleh KPU selama ini dengan sipol, fraksi-fraksi, dan pemerintah menganggap sudah itulah verifikasi," kata Amali di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1).

Amali menambahkan keputusan MK tersebut justru mempermudah proses pendaftaran parpol verifikasi dan kemudian tanpa harus melanggar ketentuan waktu 14 bulan sebelum pemilihan umum parpol sudah diumumkan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement