Selasa 16 Jan 2018 21:08 WIB

Parpol Lolos Verifikasi Pemilu Jika Telah Lengkapi Sipol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, partai politik yang telah melengkapi data dalam sistem informasi partai politik (Sipol) otomatis lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. Dalam rapat bersama antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menyepakatitidak ada lagi verifikasi yang bersifat faktual bagi parpol calon peserta Pemilu.

"Parpol yang telah lulus sipol otomatis lulus verifikasi (calon peserta Pemilu)," tegas Zainudin dalam kesimpulan rapat di Gedung DPR, Selasa (16/1).

Kesepakatan itu, lanjut Zainudin, akan dilakukan untuk Pemilu 2019. Dengan demikian, akan ada penyesuaian dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu.

"Bahwa yang sudah dilakukan sekarang, verifikasi administrasi dengan penelitian syarat administrasi sesuai dengan aturan yang ada dalam pasal 173 ayat dua UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yakni ada sembilan poin verifikasi. Itulah verifikasi dan dengan demikian maka proses verifikasi sudah dilakukan, hanya tinggal disesuaikan dengan PKPU nya saja," jelas Zainudin.

Rapat bersama antara komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, putusan MK dilaksanakan dalam Pemilu 2019 dengan prinsip yang tidak bertentangan dengan ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kedua, rapat menyepakati tidak akan melakukan perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Ketiga, melakukan penyesuaian dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu dsn PKPU Nomor 11 Tahun 2017 mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement