Selasa 16 Jan 2018 20:06 WIB

Verifikasi Faktual Parpol Dihapus, Ini Tanggapan KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Rapat Dengar Pendapat. Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan saat  rapat dengar pendapat bersama dengan  Komisi II DPR R, I KPU. Bawaslu dan Kemendagri di Komplek Parlemen DPR RI. Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Rapat Dengar Pendapat. Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan saat rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR R, I KPU. Bawaslu dan Kemendagri di Komplek Parlemen DPR RI. Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, akan menindaklanjuti hasil keputusan bersama antara DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait penghapusan proses verifikasi faktual terhadap Parpol calon peserta Pemilu. Peniadaan proses verifikasi faktual tersebut merupakan hasil kesepakatan dari empat pihak dalam rapat bersama pada Selasa (16/11).

Keputusan bersama tersebut terkait tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 mengenai tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu berdasarkan pasal 173 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Akan kami tindak lanjuti dalam rapat pleno. Kami akan membahas keputusan rapat hari ini dalam pleno KPU," ujar Arief kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa sore.

Arief berpendapat jika putusan pada Selasa sebenarnya justru mempermudah dan menyederhanakan proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu. Sebab, berdasarkan argumentasi DPR, pasal 172 hingga pasal 179 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan cukup sekali verifikasi. Argumentasi DPR ini juga berdasarkan ketiadaan keterangan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi dalam proses verifikasi parpol, jika merujuk kepada pasal-pasal itu.

"Sementara, KPU memandang bahwa pemilu ini harus diikuti oleh peserta pemilu yang berkualitas. Maka, tidak cukup hanya diperiksa secara administratif saja. Tetapi perlu ada kebenarannya secara faktual yang harus dibuktikan. Verifikasi seprti itu sudah kami lakukan sejak Pemilu 2004. Dan sudah kami praktikkan dalam berbagai jenis pemilu. Bukan hanya pileg, tetapi juga emilohan kepala daerah dan pilpres," jelasnya.

Rapat bersama antara komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, putusan MK dilaksanakan dalam Pemilu 2019 dengan prinsip yang tidak bertentangan dengan ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kedua, rapat menyepakati tidak akan melakukan perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Ketiga, melakukan penyesuaian dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu dsn PKPU Nomor 11 Tahun 2017 mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement