Selasa 16 Jan 2018 19:34 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakati tidak Ada Verifikasi Faktual

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat kerja menyikapi putusan MK mengenai verifikasi faktual. Dalam menyepakati bahwa tidak ada proses verifikasi faktual dalam menetapkan peserta pemilu 2019 mendatang. Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali mengatakan sistem informasi partai politik (Sipol) dinilai sudah sama dengan proses verifikasi faktual.

"Karena memang UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 173 tersebut, disitu hanya menyebutkan verifikasi saja. Nah apa yang sudah dilakukan oleh KPU selama ini dengan Sipol, fraksi-fraksi, dan pemerintah menganggap sudah itulah verifikasi," kata Amali di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1).

Amali menambahkan keputusan MK tersebut justru mempermudah proses pendaftaran parpol verifikasi dan kemudian tanpa harus melanggar ketentuan waktu 14 bulan sebelum pemilihan umum parpol sudah diumumkan.

"Jadi rencana tanggal 17 Februari itu sudah bisa diumumkan, dan kalau tidak ada halangan, satu hari setelah itu sudah pengundian nomor Parpol serta Pemilu 2019," ujarnya.

Dengan begitu partai baru yang lulus sipol otomatis menjadi partai peserta pemilu. Hal yang sama juga disampaikan oleh politkus Partai Golkar, Ia mengatakan di dalam pasal 172 itu dianggap bahwa semua partai diperlakukan sama dalam hal verifikasi

"Harus diperlakukan sama artinya adalah dikembalikan kepada norma yang ada di dalam pasal tersebut. Apa itu norma yang ada di dalam pasal tersebut? Itu tadi tadi penelitian legislatif, penelitian keabsahan. Keabsahan itu, satu harus ada kantor dan lain-lain," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement