Selasa 16 Jan 2018 18:52 WIB

'Penambahan Pimpinan DPR Lebih dari Satu Pasti Menyulitkan'

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat Agus Hermanto menilai, penambahan lebih dari satu kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam revisi Undang-undang MD3 akan menyulitkan. Oleh karena itu, Agus meminta agar setiap fraksi kembali berkomunikasi jika keputusan soal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR RI belum bulat. Sebelumnya, diwacanakan akan ada penambahan kursi pimpinan DPR RI melalui revisi Undang-undang MD3.

"Apabila yang di awal yang ditambah satu barang kali masih memungkinkan, tapi penambahan pimpinan DPR RI lebih dari satu pasti menyulitkan. Jadi, kita harus bicarakan lebih detail," jelas Wakil Ketua DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1).

Kemudian, terkait saran Fraksi Partai NasDem yang menginginkan Undang-undang MD3 direvisi secara menyeluruh bukan terbatas. Agus menyerahkan keputusan atas usulan tersebut kepada Panja revisi Undang-undang MD3. "Tapi, itu semuanya tergantung dari pembicaraan yang ada di Pansus," ujar Agus.

Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman meminta Fraksi Partai Golkar untuk memenuhi janji terkait realisasi penambahan kursi pimpinan DPR RI melalui revisi undang-undang MD3. Padahal sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pergantian Ketua DPR akan berbarengan dengan penambahan satu Wakil Ketua DPR RI dan MPR RI yang diperuntukan bagi PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement