Selasa 16 Jan 2018 18:44 WIB

JK: tidak Perlu Perppu untuk Verifikasi Faktual Parpol

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla
Foto: Republika/Rizki Jaramaya
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak diperlukan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual partai politik. Jusuf Kalla yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bekerja secara efisien tanpa mengubah undang-undang.

"Ya saya kira enggak semua (harus pakai) Perppu, apa-apa saja pakai Perppu," ujar JK di kantornya, Selasa (16/1).

Seperti diketahui, dalam putusannya MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan dikabulkannya permohonan uji materi tersebut, berarti semua partai politik termasuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014 dan tiga partai politik baru harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Sebelumnya, KPU menyatakan, Perppu menjadi solusi untuk mengatasi persoalan pasca putusan MK terkait verifikasi partai politik peserta pemilu. Pascaputusan MK tersebut salah satunya menyatakan bahwa verifikasi faktual partai politik harus diberlakukan oleh semua partai.

Oleh karena itu, KPU harus mempertimbangkan kembali perubahan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. Salah satu yang pasti berubah yakni terkait jadwal tahapan yang selama ini telah disusun hingga jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.

Adapun, KPU menyebutkan, proses verifikasi faktual membutuhkan waktu yang cukup lama. Padahal batas waktu verifikasi partai politik telah ditetapa

kan sampai 17 Februari 2018. Dalam hal ini Jusuf Kalla berpendapat bahwa, KPU dapat bekerja secara efisien tanpa perlu merubah undang-undang yang sudah ada.

"Tentu KPU saya kira bisa bekerja efisien, kalau perppu lagi berarti mengubah undang-undang kan," kata Jusuf Kalla.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement