Selasa 16 Jan 2018 15:33 WIB

Jaga Netralitas Pilkada, Polri Terbitkan 13 Poin Larangan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Anggota kepolisian mengikuti apel pasukan pengamanan Pilkada serentak di lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Anggota kepolisian mengikuti apel pasukan pengamanan Pilkada serentak di lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polri berupaya menjamin netralitas anggotanya menjelang penyelenggaraan Pilkada 2018. Untuk itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menerbitkan 13 larangan bagi para anggotanya.

Kepala Divpropam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin Siregar dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri. "Maka dari itu, seluruh anggota Polri wajib mempedomani sikap netralitas," kata Martuani, Selasa (16/1).

Adapun 13 larangan itu, sebagai berikut :

1. Anggota Polri dilarang ''mendeklarasikan diri'' sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

2. Dilarang menerima, meminta dan mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu/Pemilukada.

3. Dilarang menggunakan, memasang menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan, bergambar parpol, caleg, dan paslon.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online, dan media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/wakil kepala daerah/caleg/tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu/Pemilukada.

8. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon/caleg di dalam Pemilu/Pemilukada.

9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/caleg di dalam kegiatan Pemilu/Pemilukada.

10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses, dan paslon Presiden/Wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/Pemilukada.

13. Dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

"Demikian pedoman sikap netralitas anggota Polri untuk dipedomani dan dilaksanakan," kata Martuani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement