Selasa 16 Jan 2018 05:10 WIB

Soal Verifikasi Faktual Parpol, DPR Diminta Revisi UU Pemilu

Jeirry Sumampow
Foto: Republika/Wihdan
Jeirry Sumampow

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR RI diimbau segera merevisi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar KPU dapat melaksanakan verifikasi faktual partai politik (Parpol) Pemilu 2019. Jika tidak melakukan revisi, pemerintah diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk KPU tanpa mengganggu tahapan Pemilu.

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemilih Indonesia (LSM Tepi) Jeirry Sumampow menilai, putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu adalah wajib dilaksanakan oleh KPU. Namun, pelaksanaan verfikasi faktual dalam waktu singkat dinilai dapat mengganggu jadwal penetapan partai peserta pemilu dan tahapan pemilu.

Karena itu, kata Jeirry, KMPU mengusulkan, agar DPR RI dan Pemerintah segera merevisi UU Pemilu atau Pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu yang segera disetujui DPR RI. "Kami mengusulkan, agar DPR RI segera menjadwalkan revisi UU Pemilu agar tahapan dan jadwal pemilu tidak terganggu," katanya, Senin (15/1).

Menurut Jerry, dengan adanya putusan MK yang mewajibkan semua partai politik peserta pemilu 2019 diverifikasi faktual, maka berpotensi jadwal dan tahapan pemilu menjadi molor hingga tiga bulan. Padahal, lanjut dia, berdasarkan UU Pemilu, KPU telah menjadwalkan penetapan partai politik peserta pemilu pada 17 Februari 2018.

Jeirry menegaskan, KPU agar tetap melaksanakan putusan MK melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik peserta pemilu 2019 tapi tidak bertentangan dengan tahapan pemilu dan penjadwalan penetapan partai politik.

"Solusi moderat dari putusan MK ini adalah jadwal penetapan partai politik dapat diundur sehingga waktu tahapan pemilu juga ikut diundur," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement