Selasa 16 Jan 2018 05:30 WIB

Senator: Reklamasi Seperti Ular yang Melilit Jakarta

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris.
Foto: Dok Humas DPD RI
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris menegaskan, untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta menjadi janji kampanye paling berani dan berat yang harus ditunaikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Senator asal DKI Jakarta itu mengharapkan, warga Jakarta terus memberikan dukungan penuh kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar tidak surut selangkahpun untuk terus berjuang menghentikan proyek reklamasi.

Fahira mengatakan ikhtiar menghentikan reklamasi bukan hanya pekerjaan berat, tetapi juga pekerjaan besar. Sehingga menurutnya dukungan penuh warga DKI Jakarta akan sangat berarti untuk menghentikan proyek penuh kontroversi ini.

"Reklamasi itu seperti ular, sudah melilit Jakarta. Cara menghentikannya memang harus melepas satu persatu lilitan yang cukup kuat ini. Ada semacam skenario mengunci semua sisi agar reklamasi tidak bisa dihentikan. Permintaan Gubernur Anies agar BPN menarik dan membatalkan penerbitan HGB di atas HPL Pulau-Pulau Reklamasi adalah salah satu upaya untuk melepaskan berbagai lilitan ini," ujar Fahira Idris dalam siaran pers, Senin (15/1)

Fahira mengungkapkan, jika saja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mau mengkaji lebih mendalam permintaan Gubernur Anies, sebenarnya ada celah hukum pembatalan HGB Pulau-Pulau Reklamasi. Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan memberi hak sepenuhnya kepada BPN untuk menganulir pemberian hak atas tanah negara jika terdapat cacat administrasi dalam prosesnya.

Dalam prosesnya penerbitan HGB, lanjut Fahira, terdapat tahapan yang dilompati karena berlangsung saat dua Raperda Reklamasi yaitu Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum diterbitkan. "Celah hukum pembatalannya ada, tinggal mau menggunakan atau tidak. Ternyatakan BPN memilih tidak menggunakannya," katanya.

Fahira melanjutkan, padahalPemprov DKI sudah bersedia menerima konsekuensi dari pembatalan ini. "Itu tadi kenapa kenapa saya sampaikan menghentikan reklamasi ini bukan hanya pekerjaan berat tetapi juga pekerjaan besar. Banyak pihak yang harus disadarkan bahwa reklamasi ini bermasalah," tegas Ketua Komite III DPD RI ini.

Fahira mengingatkan pihak-pihak yang begitu kukuh reklamasi harus dilanjutkan bahwa saat ini, isu proyek reklamasi saat ini bukanlah lagi isu yang eletis atau isu yang hanya dipahami segelintir orang. Soal reklamasi sudah menjadi obrolan di warung-warung kopi, perbincangan hangat di media sosial, topik panas di forum-forum diskusi mahasiswa, dan dijadikan isu perlawan berbagai komunitas dan organisasi kemasyarakatan.

"Warga Jakarta sudah resah. Warga sudah paham apa yang terjadi. Kepentingan siapa yang dilindungi dalam proyek ini. Siapa yang paling diuntungkan dari proyek ini. Kerusakan lingkungan seperti apa yang sudah dan akan dihasilkan. Pelanggaran dan penerabasan hukum seperti apa yang sudah terjadi dan dibiarkan begitu saja dalam proyek ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement