Selasa 16 Jan 2018 00:01 WIB

KPK tak Berwenang Usut Mahar Politik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan isu mahar politik atau ongkos politik yang mewarnai Pilkada serentak 2018 tidak termasuk dalam ranah penindakan KPK. Kecuali, sambung Saut, ada isu korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

"Dari sisi penindakan, ranahnya KPK Itu kerugian negara yang diambil oleh penyelenggara negara. Di luar itu dalam kaitan Pilkada itu ranah penyelenggara dan pengawas Pilkada dan Sentra Gakumdu," tutur Saut, Senin (15/1).

KPK, sambung Saut, dari sisi pencegahan sudah membuat rekomendasi tata kelola berdasarkan kajian KPK tentang pelaksanaan Pilkada. Rekomendasi sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan mengunjungi Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang memiliki kursi di legislatif.

Saut tak memungkiri kewenangan KPK terbatas, tidak semua tindak pidana korupsi bisa ditangani KPK. Jika ada korupsi maka yang bisa diproses KPK seperti yang tertulis di Pasal 11 UU KPK, yakni pelaku adalah penyelenggara negara atau penegak hukum dan jika ada kerugian negara yang bisa diproses di atas Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ihwal adanya isu mahar politik atau ongkos politik yang mewarnai Pilkada serentak 2018, menurutnya memiliki indikasi yang mendorong calo Kepala Daerah untuk lakukan tindak pidana korupsi, bila terpilih. Namun, sambung Febri, KPK tidak memilki kewenangan terkait penindakan bila adanya temuan tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa tangani karena di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya kira instansi berwenang yang bisa tanggapi, seperti di Bawaslu, kalau ada Pidana Umum di kepolisian. Beberapa isu mahalnya biaya politik, dapat mendorong kepala daerah lakukan korupsi, itu penting di pencegahan," tutur Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Sementara untuk mahar politik, sambung Febri, bukan merupakan kewenangan KPK. "Kami fokus dana parpol, kontestasi politik kami belum perdalam," tuturnya.

Kontroversi tudingan uang mahar politik yang diminta Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto oleh La Nyalla Mattalitti, kandidat cagub Jatim yang gagal maju, terus bergulir. La Nyalla mengaku diminta uang ratusan miliar rupiah yang dikiranya becanda. Ternyata, itu serius. Mantan ketua umum PSSI ini tak memenuhi permintaan itu yang kemudian pencalonannya sebagai cagub Jatim pun dibatalkan.

Permintaan uang itu, menurut La Nyalla, disampaikan Prabowo pada Sabtu (10/12) di Hambalang, Bogor, saat Gerindra mengumumkan Sudrajat sebagai cagub pada pilgub Jabar. Uang itu harus diserahkan paling telat tanggal 20 Desember 2018. "Kalau tidak saya tidak akan mendapat rekomendasi," kata La Nyalla, Kamis (11/1).

La Nyalla mendapat mandat sebagai cagub Jatim pada 11 Desember di mana surat itu berlaku 10 hari. Dalam perjalanannya, La Nyalla gagal mendapat partai koalisi dan cawagub pendampingnya. Sempat muncul wacana menyandingkannya dengan Anang Hermansyah, namun akhirnya kandas di tengah jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement