Senin 15 Jan 2018 20:03 WIB

Disdukcapil Depok Kembali Raih Sertfikat Iso

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali meraih sertifikat Internasional Organization for Standarization (ISO) 9001:2008 dari PT Tirta Murni Sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Perolehan ISO 9001:2008 ini diraih untuk keempat kalinya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dengan pencapaian sertifikat tersebut menunjukan Disdukcapil telah berhasil mempertahankan dedikasi serta implementasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, ISO adalah sistem manajemen yang diakui dan digunakan banyak organisasi pemerintah dan perusahan bertaraf internasional.

"Disdukcapil Depok telah mempertahankan sistem manajemen mutu selama empat kali. Tentu hal tersebut menunjukan dedikasi yang tinggi dari Disdukcapil. Maka harus bisa mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanan ke arah yang lebih baik lagi," ujar Idris di Balai Kota Depok, Senin (15/1).

Menurut Idris, keberhasilan meraih ISO ini merupakan salah satu bagian dari komitmen Perangkat Daerah di Depok. Karena itu, ISO itu akan dijadikan barometer dalam upaya meningkatkan pelayanan.

"Sejak 2015 Disdukcapil Depok menerapkan ISO 9001 versi 2008 maka terjadi perubahan kinerja aparat. Misalnya pelayanan akta pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk dapat diselesaikan lebih cepat," tuturnya.

Idris menambahkan, pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan menerapkan manajemen mutu yang tidak hanya sekedar mengejar pujian atau penghargaan. Tetapi keinginan mewujudkan kinerja pemerintahan yang bersih dan transparan.

Adapun beberapa jenis pelayanan yang dinilai baik terdiri dari dua bidang. Yaitu jenis kependudukan dan catatan sipil. Dalam bidang kependudukan meliputi pelayanan kartu keluarga, KTP, surat pindah.

Sedangkan dalam bidang catatan sipil meliputi penertiban akta seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian. Semua pelayanan yang menyangkut terhadap pelayanan masyarakat akan dilaksanakan penilaian dan pendampingan, sehingga pada akhirnya mendapat sertifikat ISO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement