Senin 15 Jan 2018 19:30 WIB

Anggota DPR Mohammad Hatta 'Cium' Adanya Mobilisasi ASN

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Hatta mengendus adanya mobilisasi aparatur pemerintahan yang tersistimatis dan sangat masif sampai tingkat desa. Hal itu yang menjadi keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah. Disebabkan adanya pasangan pejawat yang ikut mencalonkan kembali dan ikut memobilisir aparatur desa untuk memenangkan pasangan tersebut.

"Setelah Komisi II melakukan kunjungan kerja, muncul keberatan dari beberapa provinsi adanya mobilisasi aparatur pemerintahan yang tersistematis dan sangat masif sampai tingkat desa. Ini menjadi keluhan Bawaslu di tingkat daerah," ujar M.Hatta, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/1).

Menurut Hatta, hal ini yang menjadi catatannya, bahwasanya, sekarang sesuai dengan Undang-Undang Desa Pasal 66 ayat 1, kepala desa dan perangkat desa digaji oleh negara. Artinya tidak ada lagi hak pemda memobilisasi mereka. Namun sampai saat ini, hal seperti itu masih banyak terjadi.

Hatta mengaku mendapatkan informasi dari Buleleng, Bali. Mereka (ASN) merasa terintimidasi oleh beberapa Paslon yang memang sudah mulai mengarahkan pilihannya. Dia meminta kepada Kapolri dan Mendagri yang membawahi aparatur desa, jangan sampai di Pilkada isu ini muncul kembali.

Karena jelas secara undang-undang mereka digaji oleh negara dan dipertanggung jawabkan langsung kepada negara, walaupun itu melalui transfer daerah. "Tapi itu adalah gaji dari negara. Tidak ada hak pemda untuk mengatur-atur mereka sampai pada tingkat mobilisasi untuk kemenangan pilkada, dan itu masih menjadi masif di daerah-daerah," papar Politkus Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta.

Ia juga mengusulkan untuk membuat contact center yang bisa digunakan untuk memberikan masukan-masukan ke Bawaslu, atau KPU, Kapolri, Kejaksaan, Kemendagri, dan seluruh stakeholder di dalamnya. "Contact center yang dimaksud bisa berbentuk nomor telepon, atau aplikasi lainnya," tutup Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement